Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Majene Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerima PKH Wajib Sampaikan Laporan Penggunaan Bantuan

  • Oleh James Donny
  • 23 Maret 2018 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan pertama di Kabupaten Pulang Pisau sudah dimulai. Untuk tahapan ini, penerima manfaat PKH mendapatkan bantuan non tunai sebesar Rp 500 ribu per tiga bulan, atau Rp 2 juta per tahun, yang disalurkan Pemerintah Pusat melalui rekening penerima. 

"Setelah peserta PKH memiliki rekening di bank, maka bantuan tersebut langsung masuk ke rekeningnya. Untuk penggunaan uang tersebut, ada pendampingan dari pendamping PKH," kata Kepala Dinas Sosial, Kabupaten Pulang Pisau, Satria During, Kamis (22/3/2018).

Menurutnya dengan pendampingan, maka masyarakat tahu penggunaan bantuan tersebut. Penerima bantuan pun harus memberikan laporan kepada pendamping penggunaan bantuan tersebut.

"Dengan adanya pendampingan, bantuan itu akan lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggunjawabkan. Penggunaannya harus diketahui para pendamping ini," jelas During.

Dari laporan itu, tenaga pendamping meneruskan laporan ke Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau.

"Para pendamping ini juga yang melakukan validasi data, dan melihat apakah masyarakat penerima bantuan PKH ini masih layak atau tidak," terangnya. (JAMES DONNY/B-11) 

Berita Terbaru