Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala BPN Kotim No Comment Soal Penetapannya Jadi Tersangka

  • Oleh Naco
  • 23 Maret 2018 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jamaludin akhirnya penuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) pada kejaksaan, Jumat ( 23/3/2018).

Namun dia ogah berkomemtar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) pada BPN Kotim saat diminta klarifikasinya dalam kasus tersebut.

"Saya no comment saja, nanti saja, saya tidak mau komentar dulu," katanya saat di kantor Kejari Kotim sebelum akhirnya masuk ke ruangan penyidik menghadap untuk diperiksa penyidik pada bagian pidana khusus.

Jamaludin datang seorang diri. Sesampai di kantor kejaksaan dia langsung bertemu dengan Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kotim, Hendriansyah.

Jamaludin dipanggil setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Sejauh ini meski ditetapkan sebagai tersangka pria yang kini bertugas di kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah ini dia nampaknya menghadap sendiri perkaranya itu.

Tanpa didampingi oleh pengacara atau kuasa hukumnya. Dari raut wajahnya seperti biasa dia tampak tenang meski dirinya resmi menyandang status sebagai tersangka dalam program IP4T yang bergulir pada 2014 silam untuk program tanah di kawasan lingkar utara Sampit.

Saat program itu berjalan Jamaludim menjabat sebagai Kepala BPN Kotim. (NACO/B-6)

Berita Terbaru