Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suami Istri Penipu Ditahan di Polsek Baamang

  • 23 Maret 2018 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polsek Baamang berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya Rustianur (44), warga Jalan Bumi Raya I, RT01 RW01, Kecamatan Baamang.

Kapolsek Baamang, AKP Agoes Tri mengatakan, tersangka Kis (48) dan MP (30) dibekuk pada Rabu (21/3/2018) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu hotel kelas melati yang ada di Sampit.

"Pasutri pelaku penipuan itu kami tangkap saat berada di sebuah penginapan kelas melati yang ada di Sampit," ucap Agoes, Jumat (23/3/2018).

Agoes menerangkan, pasutri itu melakukan penipuan pada 19 November 2017. Mereka mendatangi rumah korban untuk meminjam uang Rp20 juta dengan barang jaminan benda antik berupa rantai babi.

"Tersangka merayu korban dengan mengatakan Rantai Babi itu seharga Rp2 miliar apabila dijual. Korban pun percaya dan meminjamkan uang kepada pasutri itu," terang Kapolsek.

Bukan hanya itu saja, kedua pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp10 juta pada Selasa (21/3/2017). Beberapa hari setelah itu, korban mencoba menghubungi para pelaku, namun nomer telepon seluler (ponsel) keduanya itu sudah tidak aktif.

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Baamang. Dan kini para tersangka sudah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru