Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala BPN Kotim Bakal Jadi Tersangka Lagi

  • Oleh Naco
  • 25 Maret 2018 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Kasus dugaan korupsi sengkarut tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur sepetinya bakal kembali menyeret mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim, Jamaludin sebagai tersangka.

Namun, untuk kepastian status itu akan diumumkan dalam waktu dekat oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotim, yang sudah meningkatkan perkara itu ke ranah penyidikan.

"Pekan depan untuk kasus tanah Disdik diumumkan, kita terus kejar. Dari fakta yang terungkap kemungkinan besar dia lagi (Jamaludin) jadi tersangkanya dan petugas ukur," kata salah seorang penyidik Kejari Kotim, Minggu (25/3/2018).

Petugas ukur yang dimaksud yakni Darmawi. Dalam kasus Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), Jamaludin dan Darmawi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Jika benar adanya, artinya Jamaludin dan Darmawi akan menyandang dua kali kasus tersangka.

"Dalam kasus IP4T, pekan depan Darmawi akan kita periksa sebagai tersangka," kata Ketua Tim Penyidik dalam Perkara IP4T, Datman Kataren, Minggu (25/3/2018).

Namun, dalam perkara IP4T ini, Darmawi tidak ditahan lantaran tengah menjalani hukuman atas kasus gratifikasi yang menjeratnya pada 2017 lalu yakni kasus sengkarut tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Km 2,5, Sampit.

Sementara itu, Jamaludin kini mendekam di Lapas Kelas IIB Sampit, setelah ditahan pada Jumat (23/3/2018) oleh penyidik. Ia dibidik Pasal 9, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55, Ayat 1 ke–1, KUHP. (NACO/B-3)

Berita Terbaru