Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Barru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol-PP Kotawaringin Barat Janji Tindak Penjual Miras

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 25 Maret 2018 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotawaringin Barat (Kobar) berjanji menindak tegas penjual miras (Miras) yang masih berjualan di kabupaten ini.

Pihak Satpol PP berjanji hal ini alasananya karena beberapa waktu yang lalu saat merazia beberapa orang yang kedapatan sedang mengonsumsi miras.

"Mereka mengonsusmsi miras jenis arak yang dicampur dengan minuman kemasan botol jenis teh. Sehingga minuman tersebut disamarkan seperti minuman kemasan tersebut. Untuk pedagang yang menjual miras tersebut merupakan orang lama yang akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kabid Penegakan Perda Dinas Satpol-PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi, Minggu (25/3/2018).

Mereka yang mengonsumsi tersebut merupakan remaja yang rata-rata sudah bekerja, dan pada saat dirazia itu di beberapa tempat berbeda. Mereka tertangkapnya ada yang salah satunya di Jalan Pangeran Antasari.

"Kita juga melakukan pembinaan karena mereka hanya sekali ini mengonsumsi miras tersebut. Pembinaan yang dilakukan seperti menghubungi keluarga mereka masing-masing. Kami buatkan data, Dokumentasi dan pernyataannya setelah itu pembinaan selanjutnya kami serahkan kekeluarga masing-masing," ucapnya.

Selain itu para masyarakat yang mau membuat usaha janganlah menjual dagangan yang di larang terutama miras. Sehingga untuk masyarakat yang mau membuat usaha carilah barang yang tidak dilarang pemerintah daerah dalam penjualannya. (HARDI/B-5)

Berita Terbaru