Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala BPN Kotim Diperiksa Dalam Parkara Tanah Dinas Pendidikan

  • Oleh Naco
  • 26 Maret 2018 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jamaludin, Senin (26/3/2018), kembali dihadapkan dengan penyidik Kejaksaan Negeri setempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tanah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotim.

"Hari ini tersangka kami periksa lagi namun sebagai saksi dalam kasus tanah Disdik," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendriansyah, saat diruang kerjanya.

Menurut Hendriansyah, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan tersangka dalam kasus tanah Disdik. Dalam perkara ini puluhan saksi sudah dimintai keterangannya baik dari mantan pejabat Disdik, pegawai BPN hingga masyarakat yang menjual tanah tersebut. 

Jamaludin diperiksa oleh JPU Kejari Kotim Dewi Khartika. Ia dijemput dari Lapas Klas IIB Sampit mengingat saat ini Jamaludin tengah jalani tahanan atas kasus dugaan korupsi kasus program IP4T yang bergulir pada 2014 lalu. 

Jamaludin ditahan penyidik pada Jumat (23/3/2018) selain Jamaludin dalam kasus IP4T yang sudah resmi jadi tersangka yakni Darmawi mantan anak buah Jamaludin yang merupakan petugas ukur di BPN Kotim.

Namun dalam perkara ini Darmawi tidak dilakukan penahanan lantaran ia tengah menjalani hukuman dalam perkara lain yakni gratifikasi ketika ia menerima uang Rp300 juta untuk pembuatan surat tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 Sampit. (NACO/B-5)

Berita Terbaru