Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Tongkang Batubara Milir Lagi, Pemprov \'Serahkan\' ke KSOP

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 28 Maret 2018 - 00:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ermal Subhan kembali mengungkapkan polemik pengangkutan batubara keluar Kalteng.

Setelah diketahui ada 15 tongkang batubara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di perairan Barito Selatan (2 unit disetop sedang milir dan 13 sedang bersandar) beberapa pekan lalu, dalam pekan ini ternyata ada dua lagi tongkang yang memilirkan ‘emas hitam’ tersebut dari lokasi stokpile.

Namun Ermal mengatakan, dua tongkang ini belum sampai melewati Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Rangga Ilung, Kapuas. Adapun pos Rangga Ilung ini adalah salah satu pos pemantauan sumber daya alam (SDA) di Sungai Barito yang ditetapkan Gubernur Kalteng.

Dia mengharapkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Rangga Ilung menjadi benteng terakhir, dengan tidak begitu mudah meloloskan atau memberikan izin berlayar bagi tugboat dan tongkang yang ditariknya itu, demi penyelamatan SDA Kalteng.

“Ada dua lagi yang milir, tapi belum melewati pos Rangga Ilung. Berarti kalau ditotal ya bukan 15 tongkang tapi 17 tongkang keseluruhannya. Nah, terhadap tongkang-tongkang tersebut kita harap KSOP tidak memberikan izin dulu,” katanya.

KSOP mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), diharapkan menjadi peran Syahbandar untuk ikut menjaga SDA Kalteng. (ROZIQIN/B-11)

Berita Terbaru