Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Balikpapan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Remaja Belasan Tahun Ini Terancam Hukuman Mati!

  • Oleh Fredy Mansyur Huda
  • 28 Maret 2018 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dua remaja belasan tahun ini terancam hukuman mati atau seumur hidup setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana di wilayah hukum Polres Seruyan.

"Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Seruyan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting saat press release di Mapolres Seruyan, Selasa (27/3/2018). .

Polres Seruyan menangkap keduanya karena disangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Asan (28), di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Seruyan.

Pelaku ditangkap setelah beberapa hari dalam pelarian usai melakukan aksi pembunuhan tersebut di Desa Naga Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar).

Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan kedua remaja tersebut nekat menghabisi korban dipicu rasa cemburu serta ingin menguasai harta korban berupa kendaraan roda dua yang dibawa saat korban sudah tewas terbunuh.

"Jadi, salah satu pelakul merasa sakit hati dan dendam karena korban pernah merayu kekasihnya. Selain itu juga motifnya adalah pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres.

Kasus pembunuhan berencana dan sadis yang terjadi pada Minggu (18/3/2018) malam, berawal dari ditemukannya mayat korban di sekitar lokasi tambang pasir di Jalan Sapundu Desa Pembuang Hulu I.

Dari hasil olah tempat kejadian  Tim Identifikasi dan Tim Gabungan Jatanras Polda Kalteng, Satreakrim Polres Seruyan dan Polsek Hanau disimpulkan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan karena ditemukan sekitar 25 luka akibat benda tajam.

"Kita mendapat titik terang setelah ada saksi yang melihat dua pelaku membawa sepeda motor milik korban," ungkapnya.

Berita Terbaru