Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 3 Anak di Bawah Umur Divonis 4 Tahun Penjara

  • Oleh Ika Lelunu
  • 29 Maret 2018 - 06:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - NY (41), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku pelecehan seksual terhadap 3 anak perempuan di bawah umur divonis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan pidana penjara 4 tahun ditambah denda Rp5 juta subsidair 1 bulan penjara.

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulkifli, Rabu (28/3/2018). Vonis ini cukup meringankan terdakwa jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rivianto yakni pidana penjara 7 tahun, serta pidana denda sebesar Rp5 juta subsidair 3 bulan penjara, sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Fakta sidang, pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa terjadi pada 20 September 2017, sekitar pukul 14.30 WIB, saat ketiga anak perempuan itu bermain di salah satu halaman kantor pemerintahan. Dikarenakan suasana sepi walaupun banyak pegawai yang belum pulang, terdakwa anak-anak yang sedang bermain tersebut.

Ketika itu, timbul niat jahat Y dengan melakukan tindak pelecehan terhadap ketiganya.

Saat Y sedang menjalankan akstinya, tak lama, datang nenek salah satu korban anak yang dari kejauhan melihat cucunya sedang diperlakukan tak senonoh oleh terdakwa. Sewaktu sudah dekat, si nenek menanyakan kepada cucunya atas perbuatan pelaku. Dan anak itu berkata jujur.

Hingga akhirnya kasus ini diperkarakan ke polisi dan NY  harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (IKA LELUNU/B-5)

Berita Terbaru