Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kotim Perlu Perda Jaminan Kesehatan

  • Oleh Naco
  • 29 Maret 2018 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemkab Kotim berpendapat keberadaan perda tentang jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin sangat perlu. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri saat menyampaikan tanggapan eksekutif pada pendapat akhir Bupati atas rancangan peraturan daerah tentang jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, Kamis (29/3/2018). 

Menurut Taufiq, kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap orang. Semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat khususnya yang miskin dan tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pada UUD 1945 perubahan Pasal 34 Ayat (2) menyebutkan, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, pemerintah menjalankan UUD 1945 tersebut dengan mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Untuk memberikan jaminan sosial menyeluruh bagi setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap orang yang layak menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur," kata Taufiq.

Selain itu, dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juga ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

Maka dari itu, menurut Taufiq, Kotim perlu dasar hukum terkait jaminan kesehatan masyarakat miskin di luar kepesertaan program jaminan kesehatan nasional oleh sebab itu perlu ditetapkan melalui perda tersebut. (NACO/B-2)

Berita Terbaru