Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kediri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Gunung Bintang Awai Amankan Truk Bermuatan 12 Kubik Kayu Olahan

  • Oleh Uriutu
  • 30 Maret 2018 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) mengamankan truk bermuatan 10 kubik kayu olahan jenis kruing di Jalan Ampah-Muara Teweh kilometer 32 Desa Patas, Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kami telah mengamankan satu unit truk fuso DA 1789 MN yang bermuatan 12 kubik kayu olahan jenis kruing,” kata Kapolsek GBA IPDA Rahmat Saleh mewakili Kapolres Barsel, AKBP Eka Syarif Nugraha Husen kepada Borneonews, Jumat (30/3/2018).

Ia mengatakan, penangkapan kayu olahan tersebut berawal saat pihaknya melakukan patroli dan berselisihan dengan truk yang bak belakangnya ditutupi terpal.

Gerak-gerik truk tersebut mencurigakan setelah berselisihan dengan mobil patroli. Melihat gelagat itu, pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan kayu olahan.
 
Berdasarkan keterangan pengemudi truk berinisial YYN dan AMN, kayu olahan tersebut berjenis kayu kruing dengan pemiliknya berinisial IPN. “Pengemudi dan pemilik kayu olahan tersebut kita bawa dan amankan ke Mapolres Barsel untuk proses selanjutnya,” ucap dia.  

Ia menambahkan, saat ini barang bukti beserta pengemudi dan pemilik kayu telah diamankan di Mapolres Barsel.

Pemilik kayu dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan.

Sementara untuk pengemudi AMN dan YYN, lanjut dia, dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ia menjelaskan, pihaknya pun meminta bantuan ahli dari kehutanan untuk melakukan pengukuran barang bukti kayu olahan. (URIUTU DJAPER/B-2)

Berita Terbaru