Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karawang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petugas Rutan Tandai Syamsir Alam

  • Oleh Budi Yulianto
  • 03 April 2018 - 07:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya belum memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi terhadap Syamsir Alam.

Sebab, ia masih berstatus tahanan kejaksaan. Namun demikian, Syamsir yang menjalani proses hukum atas kasus narkoba bakal memiliki catatan tersendiri di rutan tersebut.

"Dia masih dalam kewenangan pihak kejaksaan. Kalau nanti masuk ke rutan (status narapidana), pasti akan jadi catatan tersendiri," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Anthonius Mathius Ayorbaba, Senin (2/4/2018).

Untuk istrinya yakni HS, diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya. Polisi selanjutnya akan melakukan pengembangan. 

HS ditangkap petugas perempuan Rutan setelah menjalani penggeledahan ketika hendak membesuk suaminya. Saat itu ditemukan satu paket sabu kecil seberat 0,25 gram. 

Sabu itu disimpan di celana dalam yang dilapis dua. Persisnya di antara lapisan pertama dan dua dari celana dalam tersebut. Rencananya, sabu akan diserahkan ke suaminya.

Anthonius mengimbau seluruh petugas rutan meningkatkan pengawasan, termasuk pemeriksaan terhadap setiap pembesuk. Selain itu, juga mengimbau pembesuk agar tidak membawa barang terlarang. 

"Kami selalu mengingatkan pengunjung yang ke Rutan mohon tidak membawa barang terlarang. Kalau membawa dan terbukti, jika dia narapidana, hak dia untuk mendapatkan hak-haknya pasti kita cabut," tegas Anthonius. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru