Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Petugas Ukur Batal Diperiksa Sebagai Tersangka

  • Oleh Naco
  • 04 April 2018 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringim Timur, Darmawi, batal diperksa sebagai tersangka dalam kasus Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), Rabu (4/4/2018).

"Tidak jadi hari ini, rencana kalau tidak Kamis (5/4/2018) besok pekan depan kita periksa," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, saat di ruang kerjanya.

Darmawi dalam perkara IP4T ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin. Dalam program yang bergulir 2014 lalu itu, Darmawi adalah orang yang ditugaskan oleh Jamaludin untuk mengukur tanah seluas 119 hektare itu.

Namun pengukuran itu tanpa dihadiri saksi-saksi dan dalam berita acara dibuat seolah-olah dihadiri oleh saksi sebatas. Padahal tanah itu hanya dimiliki oleh dua orang saja. 

Nama pemilik tanah dibuat dengan meminjam nama orang lain. Sementara SKT untuk pengajuan peta bidang tersebut dipalsukan. Sehingga Jamaludin dan Darmawi dijadikan sebagai tersangka atas pembuatan surat tanah yang kini sebagian dikuasai oleh PT Bianca Property.

Dalam kasus ini sekitar 80 saksi sudah dimintai keterangannya termasuk para pemilik tanah, pejabat BPN hingga para tersangka dalam kasus tersebut. (NACO/B-2)

Berita Terbaru