Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Anggota DPRD Pulang Pisau Pengganti Antar Waktu Dilantik

  • Oleh James Donny
  • 04 April 2018 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dua anggota DPRD Pulang Pisau pengganti antar waktu (PAW), Nurhayati dan Yeliyana resmi dilantik, Rabu (4/4/2018).

Mereka menggantikan posisi Idham Amur dan Akhmad Jayadikarta untuk meneruskan sisa periodesasi 2014-2019.

Proses pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Maruadi dalam sidang paripurna istimewa DPRD yang dilaksanakan di gedung Paripurna DPRD Pulang Pisau.

PAW anggota DPRD Kabupaten Pulang pisau dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/60/2018 tentang peresmian pembehentian Idham Amur, 188.44/58/2018 tentang peresmian pembehentian Akhmad Jayadikarta, SK Nomor: 188.44/61/2018 tentang peresmian pengangkatan Nurhayati, SK Nomor: 188.44/59/2018 tentang peresmian pengangkatan Yeliyana.

Kegiatan sumpah/janji PAW tersebut dihadiri Plt Sekda Pulang Pisau Saripudin, Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau AH Fadli Rahman, para anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah, serta sejumlah Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Usai menyampaikan sumpah/janji dan menandatangani berita acara Pelantikan, kedua srikandi tersebut langsung menduduki kursi yang telah disediakan sebagai anggota DPRD."Dengan dilaksanakan pelantikan ini, sebagai anggota DPRD saya akan menjalankan amanah yang sudah diberikan kepada saya dalam menyampaikan aspirasi masyarakat," ujar Nurhayati kepada sejumlah wartawan. (JAMES DONNY/B-5)

Berita Terbaru