Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sehari, Jajaran Polres Gunung Mas Ringkus Tiga Pengedar Sabu

  • 04 April 2018 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Dalam satu hari, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas meringkus tiga pengedar sabu.

Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin saat pers rilis, Rabu (4/4/2018), menyampaikan bahwa pada Senin (2/4/2018), anggota Satres Narkoba berhasil meringkus tersangka bernama Supriyadi Dadat, 37, di Desa Tuyun, Kecamatan Mihing Raya.

Barang bukti yang diamankan berupa enam plastik klip yang berisi sisa sabu, lalu satu unit ponsel, dan uang tunai Rp3,5 juta.

Tersangka dijerat Pasal 114, Ayat 1 jo Pasal 112, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pada hari yang sama, juga diringkus Agus, 29, di Jalan Bhakti, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya. Barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu ukuran sedang, satu bekas tempat minyak rambut, satu dompet, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp122 ribu.

Tersangka dijerat Pasal 114, Ayat 1 jo Pasal 112, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Masih pada hari yang sama, diringkus pula seorang perempuan bernama Ica, 28, di komplek Tambuwung dekat Sungai Handuken, Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu, satu bungkus kotak rokok, satu unit ponsel, satu bundel plastik klip, dan uang tunai Rp2,4 juta. 

Tersangka Ica juga dijerat dengan pasal yang sama dengan Supriyadi Dadat dan Agus.

Sebelumnya, pada 28 Maret 2018, juga diringkus laki-laki bernama Jusep J Upeng, 34, di simpang empat fery penyeberangan jalan penghubung Desa Sepang Kota ke Sepang Simin, Kecamatan Sepang.

Berita Terbaru