Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Daftar Kasus Pertanahan yang Dibidik Kejaksaan Negeri Kotim

  • Oleh Naco
  • 05 April 2018 - 03:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah menangani beberapa kasus pertanahan, laporan soal tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur terus masuk. Mulai dari masalah tanah masyarakat biasa, pejabat, pemkab hingga perkebunan.

Berikut rincian kasus pertanahan hingga dugaan permasalahannya;

1. Sengeketa lahan di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit yang menyeret Kepala BPN Seruyan Bambang sebagai tersangka. Namum di SP 3 lantaran kedaluwarsa. Permasalahan adanya dugaan pemalsuan dokumen tanah.

2. Masalah program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang menyeret mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin dan mantan petugas ukur Darmawi. Dugaan masalah pemalsuan peta bidang dan gratifikasi.

3. Sengkarut tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, dugaan masalah pemalsuan sertifikat tanah dan gratifikasi.

4. Sengketa lahan di Jalan Pelita Barat, Sampit. Dugaan masalah penerbitan sertifikat ganda yang diduga sama-sama palsu milik masyarakat biasa, mantan pejabat, pejabat hingga kalangan pengusaha.

5. Tanah kas Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dugaan masalah dijual kepada perusahaan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group)

6. Masalah tanah lingkar utara Kota Sampit tembusan perumahan Wengga Metropolitan, dugaan masalah pemalsuan dokumen tanah dan masuknya proyek pemerintah di komplek perumahan.

7. Permasalahan lahan warga dengan PT Makin, dugaaan masalah pembukaan lahan koperasi.

Dari sejumlah kasus itu dua kasus yakni IP4T dan tanah Disdik masuk ke ranah penyidikan.

"Dua kasus itu sudah ada tersangkanya," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusu Hendriansyah, Rabu (4/4/2018). (NACO/B-11)

Berita Terbaru