Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelantikan PAW Anggota DPRD Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pencoblosan

  • Oleh Norhasanah
  • 06 April 2018 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua DPRD Kabupaten Sukamara Edi Alrusnadi mengatakan saat ini penyusunan jadwal pelantikan anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) masih dalam proses.

"Untuk PAW, begitu SK gubernur sudah keluar, dewan akan mengatur pelantikan," terang Edi Alrusnadi, Jumat (6/4/2018).

Menurut Edi, untuk saat ini nama pengganti dari Damanhuri dari Partai Nasdem sudah masuk sejak tanggal 14 Maret yang lalu. Sedangkan untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah memasukkan nama pengganti Muhammad Yamin sebagai wakil ketua.

"Untuk data-data PAW sudah masuk, untuk anggota nantinya yang melantik ketua DPRD saja. Sedangkan pengganti pimpinan yang melantik pengadilan," ujarnya.

Edi menambahkan, untuk pelantikan anggota Pergantian Antar Waktu diupayakan akan dijadwaklan 30 hari sebelum dilakukannya pencoblosan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Dia mengatakan, apabila jadwal pelantikan dilakukan melewati 30 hari sebelum pencoblosan, maka akan memengaruhi dua anggota DPRD yang maju sebagai kontestas pilkada.

"Apabila melebihi sebelum 30 hari pencoblosan maka dua calon ini bisa tidak memenuhi syarat, karena peraturan perundang-undangannya surat pemberhentian dari pihak berwenang itu 30 hari sebelum pencoblosan," terangnya. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru