Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Arfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelanggaran Kampanye Terus Terjadi, Surat Panwaslu Dianggap Angin Lalu

  • Oleh Ramadani
  • 06 April 2018 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh- Kesadaran untuk menaati aturan kampanye pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara 2018 perlu diperkuat.

Salah satunya dimulai dari instansi pemerintah. Sebab baliho, spanduk, dan videotron milik Pemkab Barito Utara masih ada yang memuat gambar atau foto pasangan calon, khususnya incumbent baik nomor urut 1 maupun nomor urut 2.

Gambar atau foto pasangan calon masih terpampang di tiga instansi milik pemerintah. Padahal, Panwaslu Barito Utara melalui Surat Edaran Nomor 002/Panwaslu-BU/II/2018 telah menyampaikan ke berbagai pemangku kepentingan tentang larangan dalam kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati.

Termasuk larangan memajang gambar atau apapun yang menyangkut paslon di luar alat peraga kampanye (APK) yang telah diatur KPU.

Ketua Panwaslu Barito Utara Kotdin Manik menegaskan, pihaknya mengundang KPU, Badan Kesbangpol, Satpol PP dan Damkar, ketua tim kampanye paslon nomor urut 1 dan 2, guna membahas empat masalah.

Pertama, masalah baliho, spanduk, dan videotron milik Pemkab Barito Utara yang masih memuat gambar pasangan calon.

Kedua, gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol tetapi dipasang di media center tim kampanye  paslon.

Ketiga, pemasangan bendera parpol yang bukan pengusung calon. Keempat, branding mobil yang dipakai timses.

“Dalam hal pengawasan, kami menemukan adanya sejumlah pelanggaran. Panwaslu Barito Utara sudah diperingatkan oleh Bawaslu Kalteng, sehingga kami mengundang ketua tim kampanye dari kedua paslon. Prinsipnya, dalam berita acara rapat, pemerintah dan kedua tim sepakat tetap menaati aturan,” ujar Manik.(RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru