Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pengedar Sabu Diciduk Usai Diintai Selama Dua Minggu

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 07 April 2018 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Barito Timur (Bartim) meringkus dua pria pemasok narkotika golongan satu jenis sabu, Jumat (6/7/2018) sore.

informasi terhimpun, kedua tersangka diamankan di sebuah barak Jalan Nansarunai, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. 

Sebelum menangkap kedua tersangka, polisi terlebih mengintai gerak-gerik tersangka. Bahkan, pengintaian dilakukan dua minggu, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Anggota kita mengamankan dua pemasok sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bartim AKP Dhani Sutirta, mewakili kapolres, Sabtu (7/4/2018).

Adapun tersangka berinisial MH alias Undul (25) dan EJ (19). Dari tangan mereka diamankan tiga paket sabu ukuran kecil, uang 500.000 yang diduga hasil penjualan sabu, dan sepeda motor yamaha vixion.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Kita masih melakuan pemeriksaan untuk mendalami asal usul dan tujuan peredaran sabu itu," pungkas Dhani. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)

Berita Terbaru