Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Perusakan Situs Adat di Pondok Damar Disidangkan Pertengahan April

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 09 April 2018 - 05:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Penyelesaian kasus perusakan situs adat di Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal tetap ditempuh melalui pengadilan adat yang akan digelar pada pertengahan April 2018 ini.

Tanpa menyebut tanggal pasti, tetapi Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran pada Minggu (08/4/2018) petang sudah mengatakan, tempat pelaksanaan dipastikan di Ibukota Provinsi, Palangka Raya dan menyebut gambaran bakal berlangsung di pertengahan April 2018.

“Minggu kedua April akan dilaksanakan pengadilan adat ‘Basasah Hai’. Itu karena ada indikasi pelanggaran dan Basarah Hai adalah sebagai tempat yang tepat memutuskan apakah bersalah atau tidak dan apa singer (denda) adat sebagai kewajiban pihak yang bersalah,” kata Agustiar didampingi para tokoh adat.

“Tetapi sidang adat inipun tidak ada yang akan dirugikan, karena hasilnya akan win-win solution. Sidang adat adalah tempat penyelesaian suatu masalah dengan damai, setelah masalah diputus, ya damai,” imbuhnya meluruskan.

Hal ini, lanjut Agustiar, sebagai hal yang membedakan antara hukum adat dayak dengan hukum positif. Tetapi pengadilan adat, pada prinsipnya hampir sama dengan pengadilan umum, ada penuntut dan ada hakim.

“Bila hukum positif, ketika seseorang dinyatakan salah maka ancamannya  penjara,” ujarnya.

Untuk menyiapkan agenda Pengadilan adat itu, Agustiar menyebut pihaknya sudah membentuk perangkat pengadilan adat 'Basarah Hai' tersebut, yaitu dewan penuntut yang disebut Pandawa, terdiri empat orang, dan dewan hakim yang disebut Let Adat Dayak, terdiri lima orang.

Kasus perusakan situs adat tersebut melibatkan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) dan masyarakat Desa Pondok Damar. Perkara ini cukup menyita perhatian masyarakat. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru