Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaimana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidangkan PT MS, DAD Kalteng Undang DAD se-Borneo

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 09 April 2018 - 09:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyimpulkan indikasi pelanggaran adat pada kasus Pondok Damar oleh PT Mustika Sembuluh (MS) harus dibawa ke pengadilan adat dayak ‘Basarah Hai’.

DAD Kalteng bakal mengundang tokoh DAD dari seluruh perwakilan se-Borneo. Jadi selain perwakilan DAD dari lima Provinsi di Kalimantan, juga perwakilan DAD dari negara tetangga yaitu Malaysia dan Brunei Darussalam.

“Ini baru bagi kita, kita akan sidang Adat terbuka untuk umum saat sidang PT MS dan kita juga undang perwakilan DAD se-Borneo. Kita persiapkan persidangan adat, beberapa tokoh adat ditugaskan sebagai Pandawa atau penuntut dan beberapa tokoh sebagai Let atau Hakim,” kata Agustiar seusai rapat pengurus DAD, Minggu (8/4/2018).

Untuk tempat, rencana sidang adat secara spesifik belum ditentukan. Hanya saja telah menyebut kota yaitu Palangka Raya. Untuk masalah waktu, juga belum final karena sebatas menyebut dalam rentang satu sampai dua minggu ke depan. (ROZIQIN/B-2)

Berita Terbaru