Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Adat Bukan Berarti Cara Mediasi Gagal

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 09 April 2018 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Beberapa kali tim investigasi turun lapangan mengenai kasus Pondok Damar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan berlanjut ke mediasi yang juga beberapa kali dilakukan. Pada akhirnya, tetap saja dilakukan pengadilan adat atau Basarah Hai.

Meski berlanjut ke persidangan, dewan adat dayak (DAD) menampik jika usaha pihaknya melakukan mediasi diartikan tidak berhasil. Menurutnya, justru kemauan PT MS yang siap datang adalah produk dari mediasi.

"Bukan tidak berhasil upaya (mediasi) itu. Justru mediasi sudah berjalan dan buah dari itu mereka perusahaan siap melakukan persidangan adat. Dan kalau tidak ada sidang adat maka tidak ada perdamaian itu dan ini tidak baik, karena persidangan itu untuk mencari kesepakatan damai," terang Ketua Harian DAD Kalteng, Andrie Elia Embang.

PT Mustika Sembuluh (MS), anak Wilmar Group yang beroperasi di Kotim tersebut disebut sudah menyatakan siap menghadiri sidang adat yang bakal di gelar dalam sepekan atau dua pekan mendatang.

Pihak DAD Kalteng telah memutuskan harus ada Sidang Adat untuk penyelesaian kasus perusakan situs adat di Desa Pondok Damar, dan pihak terkait harus hadir.

“Mantir Basarah Hai terdiri dari damang pilihan, ditugaskan untuk menangani PT MS. Hakim adat terdiri dua Damang dari Sampit dan tiga dari daerah lain. Let (Hakim) adat diketuai Asbullah,” kata dia. (ROZIQIN/B-2)

Berita Terbaru