Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Majene Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajati Kalteng: Fakta Integritas Kesanggupan Kades Tidak Lakukan KKN

  • Oleh Naco
  • 09 April 2018 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 168 kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan penandatanganan fakta integritas terkait pengelolaan dana desa dengan bekerjasama dengan pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Adi Sutanto yang hadir dalam kegiatan di gedung Serbaguna Sampit tersebut mengatakan fakta integritas merupakan bentuka kesanggupan kepala desa untuk tidak melakukan KKN.

"Fakta integritas ini merupakan komitmen bersama untuk mencegah tindak pidana korupsi serta memperlancar tugas dan tanggung jawan kades yang berkualitas dan akuntabel menuju masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri," kata Adi, Senin (9/4/2018).

Selain itu penandatanganan fakta integritas ini sebagai wujud nyata komitmen kepala desa dalam menggunakan dan memanfaatkan dana desa sesuai dengan ketentuan. 

Apalagi saat ini sejumlah kasus yang menjerat para kades menjadi perhatian pihak kejaksaa. "Melalui ini kami ingin membanyu dan mengawal penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel agar tercapai dan hasilnya bisa dirasakana oleh masyarakat," tegasya.

Selain itu Adi juga berharap kegiatan ini jangan dipandang sebagai kegiatan seremonial semata. Bagaimanapun juga janjo yanh dibuat di atas kertas tersebut hatus dijalani sesuai kenetuan yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan itu seluruh camat se Kotim, Sekda Kotim H Halikinnor, Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri, Kajari Kotim, Wahyudi serta sejumlah pejabat tinggi di Kejati Kalteng.(NACO)

Berita Terbaru