Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengemudi Mobil Tabrak Kios Sebabkan Seorang Tewas Jadi Tersangka

  • Oleh Budi Yulianto
  • 09 April 2018 - 16:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Unit Kecelakaan, Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya menetapkan pengemudi mobil minibus KH 1977 TN dengan inisial JN sebagai tersangka. 

Ia dinyatakan lalai dalam mengendarai kendaraan hingga menabrak sebuah kios dan menyebabkan seorang perempuan bernama Hj Marna (59) meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 4, Palangka Raya, Minggu (8/4/2018) pagi. 

"Pengemudi mobil sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardyanto, Senin (9/4/2018). 

Anang menuturkan, JN dijerat Pasal 310 ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Ancamannya 6 tahun penjara. 

Dalam peristiwa itu, JN melaju dari arah Tangkiling menuju Bundaran Besar Palangka Raya.

Di tengah kondisi cuaca turun hujan, ia lepas kendali dalam kecepatan tinggi. Akibatnya, mobil tersebut menabrak sebuah kios. 

Korban yang kala itu sedang menakar bahan bakar minyak untuk dijual ikut tersambar mobil hingga terpental. Korban pun meninggalkan dunia setelah mendapat luka serius di bagian kepala. (BUDI YULIANTO/B-6) 

Berita Terbaru