Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disperindahkop dan UKM Kobar Segera Tindak Koperasi Tidak Berizin

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 10 April 2018 - 00:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindahkop dan UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat akan menindak koperasi yang tidak berizin.

"Disperindagkop dan UKM sudah melakukan upaya dalam menindak hal tersebut. Serta untuk koperasi yang memiliki izin tetapi tidak aktif juga akan dapat penindakan," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kobar Jahotler Lumban Gaol, Senin (9/4/2018).

Pada saat rapat paripurna ke-8 masa sidang I, juga sudah dibahas terkait masalah koperasi tidak berizin. Koperasi tersebut dinilai secara tidak langsung sudah menjatuhkan perekonomian kecil yang ada di Kobar.

"Koperasi tersebut tidak memiliki izin untuk beroperasi. Sehingga tempat itu hanya mengatasnamakan koperasi. Untuk ke depan akan di tertibkan segera dalam waktu dekat dan bakal diproses," tegasnya.

Selain itu, koperasi yang tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) juga akan ditindak. Karenanya, ia megaskan bahwa koperasi yang aktif harus menggelar RAT. Untuk melaksanakan RAT, minimal 51% anggotanya hadir. Jika kurang dari jumlah tersebut, rapat tidak bisa terlaksana. (SAJITO/B-3)

Berita Terbaru