Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Periksa Saksi dalam Kasus yang Menjerat Petugas Ukur

  • Oleh Naco
  • 10 April 2018 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kembali memanggil para saksi dalam kasus dugaan korupsi Invetarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Namun pemeriksaan ini dilakukan dalam perkara yang menjerat mantan petugas ukur BPN Kotim Darmawi. Sementara sebelumnya, saksi diperiksa dalam perkara yang menjerat mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin.

"Baru enam saksi yang diperiksa hari ini tadi. Rencana besok (11/4/2018) saksi kembali kami periksa," kata salah seorang penyidik, Selasa (10/4/2018).

Menurut penyidik, saksi yang diperiksa dalam perkara Darmawi ini merupakan saksi dalam perkara Jamaludin, akan tetapi saksi diperiksa kali ini ditanya terkait seperti apa peran Darmawi dalam kegiatan yang bergulir pada 2014 lalu.

Dalam kasus ini Darmawi merupakan petugas yang diperintahkan Jamaludin untuk melakukan pengukuran tanah seluas 119 hektare untuk lahan yang berada di lingkar utara Kota Sampit yang diikutkan dalam program tersebut.

Namun dalam program IP4T ini justru Darmawi ternyata pegawai BPN yang tidak mendapatkan SK. Hingga akhirnya Jamaludin dan Darmawi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. 

Dari catatan kriminalnya Darmawi saat ini tengah jalani hukuman atas kasus gratifikasi setelah ia menerima uang Rp300 juta dari Ahmad Fauzi untuk pengurusan surat tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 Sampit.(NACO)

Berita Terbaru