Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Dewan Bartim ke Bawaslu RI

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 10 April 2018 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berbondong-bondong melakukan konsultasi ke Banwaslu RI di Jakarta. Mereka ingin menanyakan mekanisme cuti pejabat daerah dalam tahapan Kampanye Pilkada Kabupaten Barito Timur Tahun 2018.

"Di Bartim kan akan dilaksanakan Pilkada Bupati Bartim, jadi kita beberapa dewan konsultasi untuk perihal cuti dan mekanisme," ucap anggota DPRD Kabupaten Bartim Embut, Selasa (10/4/2018).

Ia menyebut, para dewan termasuk pejabat negara tidak diperkenankan mengikuti kampanye tanpa mengajukan cuti sesuai UU 8 Tahun 2015 Pasal 70 ayat (2). "Kita anggota dewan agar tidak dikenakan sanksi dan itu sudah dijelaskan dalam peraturan UU," jelasnya.

Cuti anggota dewan juga harus disampaikan sebelum mengikuti kampaye paslon yang diusung. Polemik yang selama ini menjadi pemikiran para wakil rakyat tersebut sudah terjawab dan harus ditindaklanjuti serius.

Embut mengajak para rekan anggota dewan bisa memilah dan mendahulukan kepentingan sebagai wakil rakyat. Ia menyarankan, agar dewan profesional dan tidak mencampuradukkan tugas fungsi serta tanggungjawab kepada ranah politik. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)

Berita Terbaru