Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium Atas Kasus Pemerkosaan Anak Tiri

  • 11 April 2018 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus pemerkosaan oleh pedagang sayur AR (50) hingga membuat anak tirinya yang berusia 23 tahun, hamil dua bulan, masih berproses di Polres Kotim. AR belum ditetapkan sebagai pelaku. Sebab, penyidik masih menunggu beberapa alat bukti, di antaranya hasil laboratorium dari tim medis RSUD dr Murjani Sampit.

"Kami masih menunggu hasil dari rumah sakit. Apabila sudah keluar, maka perkara ini akan kembali kami proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku," ucap Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Rabu (11/4/2018).

Kasatreskrim melanjutkan, kini korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit lantaran kehamilannya terganggu. Sementara untuk terlapor yang dinikahi NH (ibu korban) pada tahun 2006, masih belum ditahan.

Perbuatan itu pertama kali diketahui suami korban AS (30), pada Maret 2018.

Kejadian itu diketahui saat istrinya mengalami pendarahan cukup berat, Jumat (6/4/2018) silam. Setelah diperiksakan ke tim medis diketahui istrinya hamil dua bulan. Padahal usia perkawinan mereka belum genap dua bulan. 

Pemerkosaan terjadi pada November 2017 hingga Maret 2018. Korban diancam dipukul jika tidak melayani nafsu setan ayah tirinya. Pelaku juga sempat memukul korban menggunakan palu lantaran pernah menolak melayani hasrat birahi pria tua itu. 

Bahkan, suami korban pun sempat dianiaya karena mengetahui perbuatan tidak manusiawi itu. Parahnya lagi, pemerkosaan juga terjadi setelah tiga hari korban dan suaminya resmi menikah. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru