Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kolaka Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiaya Mantan Pacar Ternyata DPO Kasus Pembunuhan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 11 April 2018 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Keberhasilan Polsek Pahandut dalam meringkus pelaku penganiaya mantan pacar turut membantu aparat Polres Kapuas.

Pasalnya, pelaku bernama Pang alias On ternyata tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Kapuas dalam kasus pembunuhan.

“Yang bersangkutan merupakan DPO Polres Kapuas sejak 2012 dalam kasus pembunuhan, terjadi di Timpah,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya, Rabu (11/4/2018).

Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Polres Kapuas terkait hal itu. Dari hasil pengecekan berkas, benar bahwa pelaku merupakan DPO. Korbannya yakni bernama Sambung.

“Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Polres Kapuas untuk mengambil yang bersangkutan dari Polsek Pahandut,” tuturnya.

Awalnya Pang ditangkap anggota Polsek Pahandut atas kasus penganiayaan terhadap mantan pacar berinisial Wi yang terjadi di Jalan Mahir Mahar, Km 8, Palangka Raya, Selasa (10/4/2018). Penangkapan itu berlangsung di kawasan Jalan G Obos pagi tadi.

Kapolres mengatakan bahwa pelaku berprofesi sebagai sopir travel di Kota Palangka Raya. Sementara itu, kepada wartawan pelaku berdalih tidak melakukan pembunuhan.

Dia menyebut juga hanya menjadi korban. "Bukan saya yang membunuh tapi teman saya. Saya korban juga waktu itu," dalihnya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru