Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Tiga Desa Pilkades di Kotim Ditolak

  • Oleh Naco
  • 12 April 2018 - 01:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ada gugatan dari lima desa di Kotawaringin Timur terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 lalu. Saat ini, ada gugatan dari tiga desa di antaranya sudah diputus. Adapun putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya tersebut, menolak gugatan penggugat.

"Tiga gugatan pilkades hari ini tadi putusannya sudah dibacakan. Semuanya ditolak hakim. Artinya pemkab menang," kata Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kotim, Nino Andria Y, Rabu (11/4/2018).

Tiga desa yang sudah diputus itu yakni Desa Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Desa Pelantaran dan Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Hulu. Sementara untuk putusan gugatan Desa Batuah, Kecamatan Seranau akan dijatuhkan pada 18 April 2018.

Sedangkan untuk Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu akan diputuskan pada 19 April 2018. Namun Nino yakin putusan tersebut akan berpihak kepada pemkab.

Atas vonis itu, Nino mengatakan, mereka menyatakan menerima. Sementara pihak pengguggat masih menyatakan pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau menerima atas putusan itu.

Gugatan dari lima desa itu dilayangkan setelah calon kades yang tidak puas dengan hasil pilkades. Mereka melayangkan gugatannya ke PTUN terkait SK pelantikan kades yang diterbitkan Bupati Kotim. Dan menilai pilkades serentak di 71 desa Kotim itu bermasalah. (NACO/B-11)

Berita Terbaru