Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Terima dengan Putusan Hakim, Penggugat Pilkades Tiga Desa Ajukan Banding

  • Oleh Naco
  • 15 April 2018 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Meski hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya menolak gugatan pemilihan kepala desa Pelantaran, Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga Hulu dan Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, pihak penggugat berupaya mengajukan banding.

Para penggugat melalui kuasa hukumnya, Mahdianur, Minggu (15/4/2018) secara tegas menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Mereka tidak terima atas putusan tersebut yang dinilai tidak melihat secara cermat isi gugatan mereka dan fakta yang terungkap di persidangan.

Mahdianur beranggapan, putusan hakim tidak melihat dalil penggugat dan hanya cenderung kepada prosedur dan tahapan yang sudah dilaksanakan oleh panitia pemilihan kepala desa (panpilkades) yang dibentuk oleh BPD.

"Sedangkan dasar hukum pembentukan panpilkades sendiri sangat jelas tidak mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Mahdianur.

Setelah tiga desa yang sudah diputus oleh hakim, masih ada satu gugatan mereka yang menunggu jadwal putusan hakim yakni pada 18 April 2018 putusan sengketa pilkades di Desa Batuah, Kecamatan Seranau.

Sebelumnya, Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kotim Nino Andria Y yakin setelah tiga gugatan pilkades ditolak kalau gugatan yang lain juga akan berpihak kepada mereka. Karena menurutnya, semua pelaksanaan pilkades serentak saat itu sudah dilakukan sesuai prosedur. (NACO/B-2)

Berita Terbaru