Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ciduk Dua Pengedar Sabu di Barito Utara, Satu Tersangka Berstatus PNS

  • Oleh Ramadani
  • 15 April 2018 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepolisian Sektor (Polsek) Teweh Timur meringkus dua pengedar sabu, pada Sabtu (14/4/2018). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 20 paket sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Barito Utara, AKP Tugiyo, Minggu (15/4/2018), mengatakan, tersangka diamankan di perumahan guru SMAN I Teweh Timur.

Awalnya, anggota Polsek Teweh Timur menerima informasi dari masyarakat ada seseorang bernama Gu alias Go (25) akan mengedarkan narkoba.

Personel polsek dipimpin Kapolsek Teweh Timur langsung melakukan pengintaian. Setelah melihat keberadaan Gu, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket sabu, satu bungkus plastik klip, dan sebuah ponsel.

Gu tak ingin sendiri mendekam di balik jeruji besi. Dia pun menyebutkan identitas tersangka lainnya, yang kini menemaninya di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

“Setelah diinterogasi, Gu mengaku tiga paket sabu itu berasal dari Mim," imbuh Tugiyo.

Polisi langsung melakukan pengembangan menuju kediaman MR alias Mim (37), warga benangin II yang berstatus PNS. 

Hasilnya, ditemukan 17 paket sabu dengan rincian 16 paket kecil dan satu paket besar. Setelah itu, penanganan keduanya dilimpahkan dari Polsek Teweh Timur ke Satreskoba Polres Barito Utara.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru