Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Bartim Rapat Dengar Pendapat dengan Guru Harian Lepas dan Harian Tetap

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 17 April 2018 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang- DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar rapat dengar pendapat dengan guru berstatus pegawai harian lepas dan pegawai harian tetap, Senin ( 16/4/2018). Rapat dilaksanakan tertutup di aula DPRD Bartim.

Anggota DPRD Bartim Gumelson Lazarus L Bayan saat dimintai konfirmasi seusai rapat, mengatakan ada fenomena terkait nasib guru berstatus pegawai harian lepas dan pegawai harian tetap tersebut.

Sesuai ketentuan, untuk mendapatkan gaji standard, mereka harus memiliki  jam mengajar selama 24 jam sepekan.

Bila kurang dari 24 jam, mereka harus legowo turun kasta menjadi guru abdi atau guru honor. Yang tentunya tidak ada standardisasi gaji. 

“Selama menjadi kewenangan Pemkab Bartim, gaji guru berstatus pegawai harian lepas dan pegawai harian tetap,  ada standardisasinya setiap bulan. Entah mereka ditempatkan di SMA, SMK, atau SMP dan SD, gaji yang mereka terima sama,” ujar Gomelsun.

Ia menyebutkan, Pemkab Bartim merekrut guru berstatus pegawai harian lepas dan pegawai harian tetap, lantaran masih kekurangan tenaga pengajar.

Namun, setalah pengelolaan administrasi mereka diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, Pemkab Bartim tidak lagi mengangarkan gaji untuk guru berstatus pegawai harian lepas dan pegawai harian tetap tersebut.

Sesuai informasi yang didapat,  di Kabupaten  Bartim terdapat puluhan guru berstatus pegawai harian lepas dan pegawai harian tetap. Nasib mereka kini terkatung-katung lantaran tidak ada kejelasan mengenai pembayaran gaji. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)

Berita Terbaru