Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Tangan Dua ASN di Kantor Dinas Satpol PP Dan Damkar Kapuas

  • Oleh Sri Hayati
  • 17 April 2018 - 03:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapas- Jajaran Satreskrim Polres Kapuas melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar, Jalan Ahmad Yani, Kota Kuala Kapuas, Senin (16/4/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Operasi tangkap tangan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan gaji honorer Satpol PP Kapuas.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian telah mengamankan dua orang aparatur sipil negara (ASN) berisial T dan E.

Data yang diperoleh, pada Kamis, 25 Januari 2018, Dinas Satpol PP dan Damkar Kapuas menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhadap 82 orang tenaga kontrak. Dengan rincian 73 tenaga kotrak lama (perpanjangan) dan 9 orang tenaga kontrak baru.

Namun dalam perjalannya, 5 orang tenaga kontrak lama dan 9 tenaga baru diminta tidak turun kerja dan baru kembali bekerja pada Maret 2018.

Kemudian pada April, gaji mereka dibayarkan. Namun, 14 orang yang tidak masuk kerja diminta mengembalikan uang gaji tersebut.

Saat pengembalian uang gaji itulah dikabarkan dilakukan operasi tangkap tangan oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas. Dalam operasi itu, uang puluhan juta turut diamankan.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar saat dimintai konfirmasi, membenarkan adanya kasus OTT tersebut. Namun, ia belum bersedia memberikan data rinci. "Benar, tetapi data lengkap belum saya terima," ujar Kapolres.

Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Yunabut juga mengamini adanya OTT tersebut. Namun, ia masih enggan berkomentar. "Maaf, saya masih belum bisa komentar, lagi kaget karena saya tadi tidak ada di kantor," tulisnya melalui pesan WhatsApp. (SRI HAYATI/B-3)

Berita Terbaru