Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala Mandiri Antasari Mangkir, Hakim Meradang dan Ancam Penetapan Tersangka

  • Oleh Naco
  • 18 April 2018 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang lanjutan kasus penipuan pembelian solar melalui SKBDN Bank Mandiri Sampit, dengan terdakwa pegawai Bank Mandiri Aldino Akbar Maulana dan M Ashadi Caesar, Selasa (17/4/2018) ditunda.

Pasalnya, saksi yakni mantan Kepala Cabang Mandiri Antasari Sampit, Edwin Gita yang dipanggil, memilih mangkir.

Mangkirnya Edwin setlah menilai panggilan JPU Kejari Kotim tidak sesuai SOP Bank Mandiri. Hal itu dijelaskan dalam surat yang ditujukan ke hakim. Sontak saja hal itu membuat hakim meradang.

"Ini perkara yang jadi terdakwa pihak bank, ini saksi pihak bank. Kalau ada panggilan masa harus menyesuaikan SOP bank harus tujuh hari sebelum sidang. Jangan seperti itu. Apa perlu kami buat penetapan Edwin sebagai tersangka," tegas ketua majelis hakim dalam persidangan itu, Ega Shaktiana.

Hakim meminta, Aldino untuk memberitahu kepada Edwin agar hadir sidang berikutnya. Karena sama-sama pegawai Bank Mandiri. Apalagi saat ini Edwin sudah bertugas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Beritahu dari sekarang. Agar hadir pekan mendatang," tegas Ega.

Hakim meminta Edwin tidak mempersulit proses persidangan itu. Karena dengan mangkirnya dia, membuat sidang kembali ditunda. "Sidang selanjutnya panggil tiga saksi, termasuk Edwin," tegas hakim.

Aldino dan Ashasi harus jadi terdakwa atas kasus penipuan yang merugikan Ramlin Mashur sekitar Rp 10 miliar untuk pembelian 1.000 KL solar. Dalam kasus ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya.

Baik itu dari pihak Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri hingga pihak yang menjadi broker pembelian solar serta sejumlah terpidana dalam perkara itu.(NACO/B-11)

Berita Terbaru