Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Sudah Dua Kali Layangkan Surat Peringatan untuk Warung Esek-esek di Jalan M Hatta

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 April 2018 - 02:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini terus memantau aktivitas warung esek-esek di Jalan M Hatta, sekitar Bundaran KB, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

"Surat peringatan sudah dua kali kami layangkan. Hingga kini terus kami lakukan pemantauan," kata Plt Kepala Dinas Satpol PP Kotim, Rodi Kamislam, Selasa (17/4/2018). 

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah meminta surat pernyataan kepada pemilik agar tidak lagi beraktivitas di tempat tersebut. 

Apabila, pemilik tidak melakukan pembongkaran hingga surat peringatan ketiga nantinya di layangkan, maka tindakan berupa pembongkaran paksa akan lakukan. 

"Kami minta mereka sendiri yang melakukan pembongkaran. Namun kalau tidak juga dilakukan, maka akan kami yang membongkar paksa nantinya," terang Rodi. 

Dia menambahkan, agar para pemilik warung remang-remang di daerah tersebut bisa segera menutup bisnis terlarang mereka. Karena hal tersebut sudah mengganggu kenyamanan masyarakat. Serta target Pemkab Kotim yang menargetkan daerah ini bebas prostitusi pada 2019 mendatang. (MUHAMMAD HAMIM/B-11) 

Berita Terbaru