Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarbaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Upah Menggiurkan, Nekat Angkut Ulin Ilegal Meski Tidak Kenal Pemiliknya

  • Oleh Naco
  • 18 April 2018 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kamarullah alias Kamar (47) nekat membawa ulin ilegal lantaran tergiur upah yang diberikan untuk mengangkut 75 potong ulin. Padahal ia tidak tahu siapa pemilik kayu itu.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (18/4/2018) tersangka menerangkan bahwa perbuatannya itu ia lakukan bermula dua hari sebelum diamankan ia dihubungi oleh seorang yang tidak ia kenal ingin menitipkan kayu ulin sebanyak 75 potong.

"Katanya ada saja yang mengantar ulinnya, upahnya Rp3 juta. Karena lumayan besar saya iyakan saja," ujar warga Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang itu.

Tidak berapa lama datang pikap mengantar kayu itu dan dimuat ke KM Hidup Baru yang dinahkodai tersangka. Saat tersangka menanyakan siapa pemilik kayu itu sopir pikap mengaku tidak tahu dan hanya beralasan bertugas mengantarnya saja.

Selasa (27/2/2018) tersangka berangkat dari Sampit menuju Pagatan, Kabupaten Katingan membawa barang klontongan da  ulin itu. Sekitar pukul 06.30 wib di daerah aliran sungai Mentaya Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut tersangka dihentikan oleh pihak kepolisian.

Saat digeledah ditemukan ulin yang rencananya ingin diantar ke Pagatan tersebut hingga Kamar ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dam Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru