Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asmat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ulin Ilegal Disembunyikan Dalam Kapal Bermuatan Bahan Bangunan dan Sembako

  • Oleh Naco
  • 18 April 2018 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Meski 63 potong ulin ilegal disembunyikan dalam kapal bermuatan bahan bangunan dan sembako namun perbuatan Radiansyah alias Radi (38) tetap ketahuan. Ia dijadikan sebagai tersangka atas pengangkutan ulin tanpa dokumen.

"Waktu itu ada orang jual ulin murah makanya saya beli, saat membawanya diamankan petugas," kata Radi saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (18/4/2018).

Tersangka diamankan pada Selasa (27/2/2018) ketika mengangkut ulin dengan kapal kayu KM Bunga Mawar. Ia diamankan di daerah aliran Mentaya, Desa Bapinang Hilir Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim.

Saat barang bangunan dan sembako yang ia bawa digeledah petugas menemukan 63 potong ulin ilegal yang rencananya ingin ia bawa ke kampung halamannya Desa Kampung Tengah, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan.

Pengakuan tersangka sebagian ulin itu digunakan untuk material masjid. Akan tetapo saat itu sebagiannya miliknya sendiri. Kepada petugas tersangka mengaku bertanggung jawan atas barang yang ia bawa.

Namun demikian tersangka tidak menyangkal kalau kayu ulin tanpa dokumen yang ia bawa itu tanpa dokumen yang sah. Akibat itu tersangka harus berurusan dengan hukum meski ada beberapa bukti pembelian kayu itu dari galangan.

Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru