Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Binjai   Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lagi, Gugatan Pilkades di Kotim Ditolak

  • Oleh Naco
  • 18 April 2018 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gugatan pemilihan kepala desa (pilkades) kembali ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Palangka Raya. Kini giliran gugatan Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringim Timur yang ditolak.

Sidang putusan digelar Rabu (18/4/2018) dihadiri oleh masing-masing pihak. "Gugatan penggugat untuk Desa Batuah ditolak, kita menang lagi," kata Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kotim, Nino Andria Y.

Artinya menurut Nino, empat gugatan sudah dimenangkan setelah sebelumnya gugatan di tiga desa sudah dijatuhkan putusan hasilnya pun ditolak oleh majelis hakim PTUN Palangka Raya, meski pihak penggugat mengajukan upaya banding atas tiga putusan sebelumnya itu.

Gugatan yang sebelumnya ditolak yakni dari Desa Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut serta Desa Pelantaran dan Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga. Sehingga kini tinggal satu desa lagi yang rencananya Kamis (19/4/2018) akan dijatuhkan putusan.

"Tinggal menunggu satu gugatan lagi semoga berpihak kepada kita, untuk gugatan di Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu," kata pria berkatar belakang hukum tersebut usai sidang itu.

Lanjut Nino, dengan ditolaknya gugatan itu artinya pelaksanaan pilkades di empat desa itu yang dinilai tidak prosedur sesuai isi gugatan penggugat terjawab sudah. "Dengan ditolaknya gugatan itu artinya panitia dalam pelaksanaan pilkades lalu sudah melakukan tahapan dan tugasnya sesuai prosedur," pungkasnya.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh gugatan penggugat, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Atas putusan itu, penggugat diberi waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau akan melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). (NACO/B-2)

Berita Terbaru