Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panwaslu Terima 4 Laporan Pelanggaran Pilkada Seruyan, Ini Kesimpulannya...

  • Oleh Fredy Mansyur Huda
  • 19 April 2018 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Seruyan telah menerima 4 laporan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.

“Sejak dimulainya tahapan hingga saat ini kita menerima 4 laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang berasal dari masyarakat dan tim pemenangan pasangan calon,” kata Ketua Panwaslu Seruyan, Umar Zahid Bustomi di Kuala Pembuang, Rabu (18/4/2018).

Laporan yang diterima berkaitan dugaan penyebaran berita bohong (hoax), pemasangan alat peraga kampanye (APK), netralitas ASN karena hadir dalam satu acara bersama salah satu pasangan calon, serta dugaan politik uang dalam bentuk pembagian beras kepada masyarakat.

“Semua laporan sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, bahkan untuk laporan dugaan politik uang kita tindak lanjuti bersama-sama dengan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan,” kata Ketua Panwaslu.

Setelah dikaji dalam bentuk penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima, imbuh Umar, tidak ada satupun dugaan pelanggaran yang terbukti sebagaimana yang dilaporkan.

Seperti laporan politik uang dalam bentuk pembagian beras oleh seorang pengurus salah satu partai pengusung pasangan calon dilakukan sebagai bentuk sedekah atau rasa syukur atas melimpahnya panen sarang burung walet.

“Warga penerima beras juga menyatakan tidak ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu atas pemberian yang telah diterima,” dalih Ketua Panwaslu.

Panwaslu juga sudah memanggil pelapor dan terlapor dalam dugaan pelanggaran pemasangan APK salah satu pasangan calon pada fasilitas pemerintah, dan ternyata baik pelapor maupun terlapor tidak mengetahui siapa dan kapan APK itu dipasang yang membuat pelanggaran tidak bisa dibuktikan.

Begitu pula dengan pelanggaran netralitas ASN juga tidak terbukti, karena setelah dikonfirmasi dengan ASN bersangkut, ASN tersebut menghadiri satu acara atas perintah pimpinan yang kebetulan saat itu dihadiri oleh salah satu pasangan calon.

“Untuk penyebaran hoax juga tidak bisa dibuktikan karena tidak memenuhi syarat formil, sebab dilaporkan lewat dari tujuh hari setelah kejadian, kejadian 7 Maret 2018 baru dilaporkan 19 Februari 2018,” katanya. (FREDDY MANSYUR HUDA/B-5)

Berita Terbaru