Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Pangkalan Bun Kembali Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

  • Oleh Wahyu Krida
  • 19 April 2018 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Petugas Bea Cukai Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali gagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 1.536.000 batang dengan berbagai merk.

Barang Kena Cukai (BKC)  senilai Rp1,22 miliar itu berhasil disita petugas dari sebuah truk fuso yang tiba di Pelabuhan Panglima Utar dan membongkar muatan di sebuah gudang di Kecamatan Kumai, Selasa (10/4/2018).

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Nurtanti Widyasari menjelaskan kronologis digagalkannya penyelundupan rokok illegal yang dikirim dari Pulau Jawa tersebut.

"Penggagalan masuknya rokok illegal ke wilayah tugas kami ini dilakukan beberapa jam seusai kami memusnahkan rokok illegal 10 April lalu," terangnya dalam rilis hasil kegiatan Operasi Gempur untuk menanggulangi beredarnya rokok illegal di Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Kamis (19/4/2018).

Beberapa hari sebelum aksi penggagalan itu, pihaknya mendapatkan laporan intelejen bahwa hari itu ada pengiriman rokok illegal ke Kabupaten Kobar memggunakan jasa ekspedisi di Kecamatan Kumai

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Nurtanti, petugas Bea Cukai Pangkalan Bun sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi kawasan Pelabuhan Panglima Utar, Kecamatan Kumai.

"Setelah melakukan pengamatan, petugas menemukan sebuah truk Fuso warna merah yang dicurigai memgangkut rokok ilegal tersebut. Petugas kemudian mengikuti truk tersebut hingga sampai ke sebuah gudang di Kecamatan Kumai dan membongkar muatannya," jelas Nurtanti.

Saat muatan dari truk tersebut diperiksa petugas, terdapat satu koli muatan yang mencurigakan.

"Paket koli tersebut tertulis krupuk singkong, namun petugas mencium aroma saos rokok yang pekat pada koli tersebut. Setelah paket koli itu dibongkar ternyata didalamnya terdapat rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bermerk New Fel Super tanpa dilekati pita cukai," jelas Nurtanti.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap koli lainnya, lanjut Nurtanti, kembali petugas menemukan paket rokok illegal yang dikemas dalam total 75 koli. Dari koli rokok illegal tersebut, tertulis Krupuk Singkong dengan  tujuan pengiriman yaitu UD Berkat Abadi dan Rudi Plastik (INL).

Berita Terbaru