Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bahasa Asing di Ruang Publik Harus Dikendalikan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 20 April 2018 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Untuk mewujudkan tertib berbahasa Indonesia di ruang publik diperlukan sikap pelaku bahasa. Seperti kompetensi yang memadai, agar tercipta penggunaan bahasa yang baik dan benar sesuai kaidah Bahasa Indonseia.

Hal ini dikatakan Kepala Sub Bidang Pengendalian Badan Bahasa Kalteng, Hidayat Widiyanto, saat menyampaikan materi pada Sosialisasi Pengutamaan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (20/4/2018).

"Untuk mengembangkan dan membina sikap positif tersebut, Pemerintah baik pusat dan daerah bersama-sama masyarakat perlu mewujudkannya melalui tertib berbahasa, yakni dengan mengendalikan bahasa asing yang bertebaran di ruang publik," kata Hidayat.

Kegiatan di aula LPMP Provinsi Kalteng ini menjadi salah satu contoh. Melalui berbagai sosialisasi, penguatan terhadap bahasa akan tercipta.

"Untuk menguatkan bahasa negara di ruang publik, harus diutamakan bahasa Indonesia agar menjadi tuan rumah di negerinya sendiri, bukan sebaliknya," tambahnya.

Sampai dengan tahun 2017, lanjut Hidayat, sebanyak 109 dari 515 wilayah kabupaten/kota telah terinventarisasi penggunaan bahasa di ruang publiknya.

"Setiap tahun kita adakan lomba untuk melihat daerah mana yang paling baik penggunaan bahasa Indonesianya di ruang publik. Ini untuk meningkatkan semangat daerah dalam menggunakan bahasa Indonesia di ruang publik," tuturnya.

Sosialisasi tersebut sejulah instansi yang berhubungan dengan ruang publik, seperti Dinas Perizinan, Dinas Perkim, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta universitas. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru