Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hendak Beli Tanah SKT, Cek Dulu Keabsahannya di Kelurahan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 April 2018 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Sekretaris Lurah Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Supianto, mengimbau masyarakat supaya jeli saat membeli tanah. 

Jika tanah yang ingin dibeli masih berlegalitas surat pernyataan tanah (SPT) atau dulu disebut surat kepemilikan tanah (SKT), harus dicek terlebih dulu keabsahannya ke kelurahan. 

"Kami mengimbau masyarakat terutama yang ingin membeli tanah masih dalam bentuk SKT atau SPT, tolong konfirmasi dulu ke kelurahan. Paling tidak cek nomor registrasi legalitas tanah itu," imbau Supianto, Jumat (20/4/2018). 

"Jadi jangan langsung asal beli. Kalau memang SKT silakan cek ke kelurahan. Tapi kalau sertifikat langsung ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)," imbuhnya. 

Imbauan ini disampaikan supaya tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah sekaligus menghindari adanya sengketa.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Pahandut yang juga mantan Lurah Panarung, Marliansyah, menuturkan bahwa selama dirinya menjabat sebagai lurah yang berakhir pada Agustus 2017, pernah menangani 20 kasus sengketa tanah dalam setahun.

Persisnya terjadi pada 2016. Dari jumlah itu, 11 kasus di antaranya berhasil diselesaikan secara musyawarah. Sisanya, melalui jalur perdata.

Sebelumnya, pada Kamis (19/4/2018), dua orang yang bermaksud menyelesaikan sengketa tanah di Kelurahan Panarung terlibat duel berdarah.

Keduanya yakni Nordin dan Lukmantoro. Nordin mengklaim memiliki SPT, sedangkan Lukmantoro mengantongi sertipikat hak milik (SHM).

Saat ini, Lukmantoro masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan Nordin yang melakukan penusukan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru