Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Timsel Anggota KPU Kalteng Siap Hadapi Gugatan Peserta

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 23 April 2018 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, menegaskan siap menghadapi gugatan peserta dengan tangan terbuka.

Terutama terkait kelulusan tujuh calon yang diduga tidak lolos psikotes yang dilaksanakan Kepolisian Daerah Kalteng.

Anggota Timsel KPU Kalteng Sabian Usman mengatakan, gugatan merupakan dinamika dan harus dihadapi dengan sabar.

"Tanpa menganggap remeh, kami Timsel KPU Kalteng siap menghadapi gugatan bila ada peserta yang keberatan dengan hasil keputusan yang telah keluar. Itu adalah dinamika yang harus dihadapi dengan bijaksana dan sabar," ujar Sabian, Senin (23/4/2018).

Ketua Timsel KPU Kalteng Hamdanah, mengaku telah menjalankan peraturan yang benar dengan meminta izin KPU RI dan sudah berkonsultasi dengan Kepala Biro SDM KPU RI.

"Memang tulisan yang direkomendasikan Polda paling sedikit 62,00 dan hanya menyisakan 14 peserta. Lalu, kalau dari 14 peserta itu saat tes kesehatan ada tujuh yang gugur, peserta hanya tersisa tujuh orang. Padahal Timsel harus menyerahkan ke KPU RI sebanyak 10 nama," ujar Hamdanah.

Untuk mengantisipasi kekurangan peserta, Timsel sepakat mengambil peserta dengan nilai di atas 59,5. Sehingga peserta yang seharusnya 14 orang saja, saat tes kesehatan menjadi 21 orang.

"Ini hanya sebagai langkah antisipasi agar saat mengikuti tes kesehatan kami tidak kekurangan peserta dan untuk kebijakan ini kami sudah meminta izin ke KPU RI serta melakukan konsultasi dengan Kepala Biro SDM KPU RI yang bernama Santo pada 14 April 2018," lanjutnya.

Alasan lain Timsel menambahkan tujuh peserta dengan nilai psikotes di bawah 62,00 ialah karena salah satu Peraturan KPU memperbolehkan peserta tes kesehatan maksimal berjumlah 35 orang. (GAZALI/B-3)

Berita Terbaru