Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Daftar Pemilih Tetap Murung Raya 77.174 Orang

  • Oleh Trisno
  • 24 April 2018 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) secara resmi menetapkan 77.174 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2018 yang tersebar di 10 kecamatan.

Komisioner KPU Mura, M Firdana, mengatakan, penetapan DPT sudah diumumkan secara luas, dan nantinya masyarakat juga bisa melakukan pengecekan dari hasil DPT tersebut.

Tidak hanya itu, DPT juga sebagai dasar penghitungan pembuatan logistik surat suara dalam penentuan tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

“Sesuai dengan peraturan KPU No 8 tahun 2018 disampaikan pemilih bila ingin melakukan pencoblosan atau menggunakan hak pilihnya, selain membawa C6 juga, wajib menunjukan KTP elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil,” kata Firdana, Senin (23/4/2018).

Menurut Firdana, aturan tersebut tidak mengenal toleransi, akan tetapi fakta di lapangan masih banyak warga Mura yang belum memiliki KTP-E maupun Suket yang berdasarkan hasil monitoring pihaknya di beberapa daerah baik desa maupun kecamatan.

“Kalo kita tetap sesuai aturan, akan tetapi biasanya tetap akan dilakukan edaran lagi terkait hal tersebut. Namun pada dasarnya kita tetap berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil untuk memaksimalkan perekaman serta penerbitan KTP-El maupun Suket,” tambah Firdana.

Sementara itu, saat pelaksanaan pleno penetapan DPT, perwakilan dari pasangan Apri – Silo nomor urut satu menyatakan keberatan dan langsung melakukan Walk Out.

Di mana pihak pasangar nomor urut 1 ini tidak menerima jumlah DPT tersebut dan akan melakukan proses gugatan terhadap penetapan DPT oleh KPU Mura. (TRISNO/B-5)

Berita Terbaru