Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bintan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kata KPU Barito Timur atas Putusan DKPP yang Memerintahkan KPU Menerima Berkas Paslon Rayeanan-Marcopolo

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 24 April 2018 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Surat keputusan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang memberi peringatan keras terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihann Umum (KPU) Barito Timur (Bartim) rupanya direspon positif.

Anggota KPU Bartim, Roket, mengatakan, pihaknya telah menerima salinan surat putusan dari DKPP RI.

"Kita akan mengeluarkan berita acara paling lambat esok, Rabu (25/4/2018), karena besok hari terakhir dari 7 hari sejak keluarnya surat putasan tersebut," ucap Roket saat ditemui di Kantor KPU Bartim, Selasa (23/4/2018).

Menurut Roket, pihaknya saat ini masih melakukan proses pembuatan berita acara soal perintah DKPP tersebut.

"Tanggapan dari KPU Provinsi Kalteng, kita sudah diperintahkan, dan kita akan melakukan berdasarkan perintah tersebut yang berdasarkan pada surat putusan DKPP," tegasnnya.

Surat Keputusan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memberi peringatan keras terhadap ketua dan anggota KPU Bartim.

Selain peringatan keras, DKPP juga meminta KPU Bartim segera mengeluarkan berita acara penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Timur H Rayeanan dan Marcopolo (Rama).

Menurut DKPP, berkas Paslon Rama harus diterima berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-5)

Berita Terbaru