Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gelar Konsultasi Publik Perbup Kewenangan Desa

  • Oleh James Donny
  • 24 April 2018 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa, Selasa (24/4/2018).

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Setda Pulang Pisau, Susilo I Tamin mengatakan, penyusunan perbup tersebut merupakan hal yang cukup penting diterapkan, berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Pulang Pisau.

"Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang diDesa, sebutkan desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah," kata dia.

Ditambahkannya, desa berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,.

Penetapan undang-undang desa ini kata Susilo sekaligus meneguhkan eksistensi desa dalam sistem pemerintahan NKRI, yang memberikan peluang besar kepada desa dan masyarakat. untuk menjadi subjek pembangunan dalam rangka mengembangkan potensi guna kesejahteraan masyarakat.

"Undang-undang kemudian dituangkan dalam peraturan bupati sebagai dasar dan payung hukum bagi desa untuk membangun," terang Susilo.(JAMES DONNY/B-11)

Berita Terbaru