Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Harus Tegas Terhadap Perkebunan Tidak Realisasikan Plasma

  • Oleh Naco
  • 24 April 2018 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komisi I DPRD Kotawaringin Timur mendesak pemerintah kabupaten untuk tegas terhadap perkebunan kelapa sawit yang belum merealisasikan plasma.

"Pemkab kami minta untuk menginventarisasi perkebunan yang belum melaksanakan kewajibannya (plasma) itu," kata anggota Komisi I DPRD Kotim, Syahbana, Selasa (24/4/2018).

Syahbana menambahkan, kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Perkebunan Berkelanjutan Provinsi Kalteng yang telah disahkan dan juga Perda Kabupaten.

"Kami menyayangkan ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total HGU perusahaan. Padahal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007," katanya Selasa (24/4/2018).

Artinya, perusahaan yang punya izin di atas 2007, wajib melaksanakan kewajiban itu. Selama ini, DPRD juga menilai Pemkab Kotim belum pernah membeberkan data perkebunan di Kotim ini secara faktual.

Dari beberapa persoalan sengketa lahan dengan masyrakat saat ini masih banyak PBS kelapa sawit yang belum menyediakan plasma di sekitar lokasi usahanya. Padahal, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memaksa perusahaan mematuhi aturan itu.

"Selama ini kami telah berupaya membantu meminimalisasi sengketa antara investor dengan masyarakat lokal. Jika ditelusuri itu salah satunya dipicu dengan belum terealisasinya janji kebun plasma oleh perusahaan," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru