Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bappenda Targetkan Rp4,2 Miliar Dari Pajak Usaha Kuliner

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 April 2018 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan pendapatan dari pungutan pajak usaha kuliner pada 2018 ini, sebesar Rp 4,2 miliar. 

"Untuk target pajak dari usaha kuliner di Kotim besarnya Rp 4,2 miliar. Mudah-mudahan bisa tercapai," kata Kepala Bapenda Kotim Marjuki, Selasa (24/4/2018). 

Dia menerangkan, target tersebut dirasanya cukup pantas dilihat dari banyaknya usaha kuliner di Kotim, terutama di dua kecamatan dalam kota yakni Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Apalagi pada tahun 2017 lalu saja, pihaknya berhasil mencapai target. 

"Tahun lalu target Rp 3 miliar berhasil kami capai. Dan kami optimistis target tahun ini bisa tercapai," kata Marjuki. 

Dia menambahkan, wajib pajak pengusaha kuliner tersebut tidak memberatkan. Hanya 10% dari penghasilan. Dan itu sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu. 

Dia mengingatkan, pengusaha kuliner wajib pajak menyadari hal tersebut. Dan agar melaksanakan pembayaran pajak secara rutin. 

Sementara untuk usaha kuliner tidak semuanya wajib pajak. Bappenda membatasi jumlah penghasilan, yakni minimal Rp 3,5 juta hingga Rp4 juta. Dan penghasilan di bawah nilai tersebut tidak dipungut pajak. (MUHAMMAD HAMIM/B-11) 

Berita Terbaru