Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Dilarang Beri Dukungan Kepada Calon Kepala Daerah

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 25 April 2018 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang bakal bertarung pada pilkada serentak 2018. Baik menjadi tim sukses maupun dukungan dalam bentuk lainnya.

Pesan itu disampaikan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah saat Upacara Bendera dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah yang ke-22, Rabu (25/4/2018).

Bupati dalam kesempatan itu menegaskan sekaligus mengimbau supaya ASN harus netral dalam pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018.

"ASN harus menjaga netralitas, bila melanggar pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada ASN tersebut. Apa lagi bila ASN tersebut menjadi tim sukses dari calon kepala daerah," kata Bupati Nurhidayah.

Selain itu, ASN yang memberikan fasilitas atau bantuan dalam bentuk apapun kepada calon kepala daerah akan ditindak tegas. Hal itu demi terciptanya pemilu yang demokrasi tanpa ada unsur keikutsertaan ASN di dalamnya. (SARJITO/B-3)

Berita Terbaru